Tidak ada Aliran Dana, Tetap Korupkah ?

Korupsi pada dasarnya meliputi tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu yang dapat merugikan negara. Tidak selalu harus ada bukti aliran dana untuk menetapkan suatu tindakan sebagai korupsi; praktik yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara atau ekonomi nasional juga dapat dikategorikan demikian.

Dalam kasus Tom Lembong terkait importasi gula, meskipun hingga kini belum ditemukan bukti pasti aliran dana kepada Lembong, Kejaksaan Agung tetap menyelidiki tindakan yang diduga melibatkan pelanggaran prosedur dalam proses persetujuan impor. Tindakan ini dinilai melanggar regulasi impor gula karena melibatkan pihak swasta tanpa rekomendasi atau koordinasi yang sesuai dengan peraturan pemerintah, yang seharusnya hanya memperbolehkan BUMN untuk mengelola gula tersebut. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

Dalam kasus seperti ini, meski tidak ada bukti aliran dana, kerugian yang timbul dari penyalahgunaan wewenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 3, yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara sebagai bentuk korupsi, bahkan jika tidak ada keuntungan langsung bagi pelaku. Kasus ini menunjukkan bahwa unsur korupsi bisa ada meski tidak ditemukan aliran dana langsung, asalkan ada penyalahgunaan jabatan yang melanggar aturan hukum dan berdampak pada kerugian ekonomi negara

Artikel Lainnya

Terkait